Penemuan Sampah Limbah Kulit Di Desa Giriawas, Pemerintah Desa Giriawas Bergerak Cepat!!!

Garut, 25 Oktober 2025 — Warga Desa Giriawas digemparkan dengan penemuan sampah atau limbah kulit di beberapa lingkungan desa mereka. Lokasi yang terdampak adalah Kampung Giriawas RT 01 RW 03, Kampung Jolok RT 04 RW 07, dan Kampung Sukadana RT 03 RW 12. Penemuan ini terjadi pada hari Kamis malam, 23 Oktober 2025.

Menurut keterangan salah seorang warga setempat, Bu Tita, kejadian bermula sekitar pukul 2 dini hari ketika dirinya melihat sebuah mobil melintas dan diduga menurunkan barang di daerah tersebut. Namun warga tidak menyadari bahwa barang yang dibuang tersebut adalah limbah kulit. 

“Saya hanya lihat ada mobil yang lewat dan ada orang yang menurunkan sesuatu, tapi tidak tahu kalau itu sampah kulit,” ujar Bu Tita.

Pemerintah Desa Giriawas segera mendapatkan informasi dari manajemen PT Perkebunan Nusantara I Reg 2 Kebun Cisaruni mengenai kasus ini. Pihak perusahaan menyatakan bahwa kejadian limbah serupa sebenarnya juga ditemukan di beberapa wilayah perkebunan lainnya yang berada di luar wilayah Desa Giriawas. Hal ini menunjukkan adanya masalah yang lebih luas terkait pengelolaan limbah kulit.

Sumber : Hedi Darnia (24/10/2025) Penemuan Tumpukan Limbah Kulit di Desa Giriawas

Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Desa Giriawas mengambil langkah cepat dan melakukan koordinasi dengan pihak PT Perkebunan Nusantara I Reg 2 Kebun Cisaruni, Forkopimcam Kecamatan Cikajang, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut. Koordinasi ini dilakukan melalui surat resmi yang dilayangkan oleh pemerintah desa dengan beberapa poin penting diantaranya sebagai berikut:

  1. Melakukan investigasi dan verifikasi terhadap pelaku usaha pengelolaan kulit yang diduga membuang limbah secara tidak sesuai aturan.
  2. Memberikan teguran dan pembinaan kepada pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
  3. Melakukan evakuasi dan pembersihan lokasi dengan pengerahan truk sampah yang akan membawa limbah tersebut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sesuai standar lingkungan.

 

Harapan dari Pemerintah Desa Giriawas dan semua pihak terkait adalah agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut dapat segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan tindakan tegas dan terkoordinasi. Kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama, sehingga limbah berbahaya seperti kulit yang tidak dikelola dengan baik tidak terus mencemari lingkungan.

Temuan limbah kulit ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pelaku usaha dan warga agar selalu memperhatikan pengelolaan limbah secara bertanggung jawab. Pemerintah Desa Giriawas juga berkomitmen untuk terus memantau dan menjaga kebersihan lingkungan serta mengedukasi masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan demi generasi masa depan.

0 komentar

Tinggalkan komentar

Ingin berdiskusi?
Silakan meninggalkan jejak di sini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *