Jalan Rusak, Tiga Kades Serempak Bergerak.

GARUT – Tiga Kepala Desa di Kabupaten Garut, yakni Kepala Desa Giriawas Kecamatan Cikajang, Kepala Desa Cibodas Kecamatan Cikajang, dan Kepala Desa Barusuda Kecamatan Cigedug, melakukan kegiatan konfirmasi langsung kepada Pemerintah Kabupaten Garut terkait kejelasan pembangunan jalan kabupaten yang membentang dari wilayah Desa Cibodas–Giriawas–Barusuda sepanjang kurang lebih 5,8 kilometer, Jumat (9/1/2026).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Bupati Garut pada Rabu, 7 Januari 2025. Dalam surat tersebut, ketiga pemerintah desa meminta kejelasan terkait realisasi pembangunan jalan kabupaten yang kondisinya saat ini telah rusak berat dan menghambat aktivitas masyarakat. Dalam isi surat itu juga ditegaskan bahwa apabila pembangunan belum dapat direalisasikan oleh pemerintah kabupaten, maka pemerintah desa memohon izin untuk membuka donasi terbuka guna perbaikan jalan, mengingat jalan tersebut menjadi akses vital bagi warga.

“Jalan ini bukan hanya akses fisik, tetapi urat nadi aktivitas warga, mulai dari ekonomi, pendidikan, kesehatan, sampai urusan administrasi ke kantor desa,” ujar Deni Sunjani (Kepala Desa Giriawas).

Kondisi jalan kabupaten yang rusak parah tersebut berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Aktivitas perdagangan terganggu karena kendaraan sulit melintas. Anak-anak sekolah harus melewati jalan berlubang dan berlumpur. Warga yang membutuhkan layanan kesehatan pun kerap kesulitan menjangkau fasilitas medis. Ironisnya, di tengah upaya pemerintah desa yang telah melakukan berbagai perbaikan dan penataan jalan lingkungan dan jalan desa melalui APBDes, justru jalan yang berada tepat di depan kantor desa kondisinya memprihatinkan. Padahal secara kewenangan ruas jalan tersebut berstatus Jalan Kabupaten Garut.

“Ini menjadi dilema bagi kami. Di satu sisi, masyarakat mengukur kinerja pemerintah desa dari kondisi jalan yang mereka lihat setiap hari, terutama jalan menuju kantor desa. Tapi di sisi lain, secara aturan, kami tidak bisa menggunakan APBDes untuk membangun jalan kabupaten,” ungkap Asep Parid Parijaruan (Kepala Desa Barusuda, Kecamatan Cigedug).

Para kepala desa juga menegaskan bahwa usulan pembangunan jalan kabupaten tersebut sudah disampaikan secara formal melalui sistem SIPD secara berturut-turut sejak 2 tahun sebelumnya dan bahkan telah disetujui dalam perencanaan, namun hingga kini belum terealisasi di lapangan Kondisi ini memicu berbagai respon masyarakat, khususnya di era digital saat ini, di mana keluhan dan aduan mudah disampaikan melalui media sosial dan grup percakapan, sering kali tanpa disertai pemahaman tentang status kewenangan jalan tersebut.

 

Konfirmasi bersama Kabid Bina Marga Dinas PUPR Garut Sumber : Ahmad Zaenudin (9/1/2026)

Dalam kegiatan konfirmasi tersebut, pihak Sekretariat Bupati Garut melalui Sekretaris Bupati mengarahkan para kepala desa untuk berkoordinasi langsung dengan Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PUPR Kabupaten Garut. Kabid Bina Marga Dinas PUPR Garut menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran menjadi salah satu alasan utama terhambatnya pembangunan jalan kabupaten tersebut. Meski demikian, sebagai bentuk tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Garut berencana melakukan pengukuran ulang dan cross check kondisi jalan agar menjadi perhatian serius dan masuk dalam prioritas pembangunan ke depan. Ia juga menambahkan bahwa di era digital seperti sekarang, aduan masyarakat memang sangat mudah muncul dan cepat menyebar.

“Setiap keluhan, seperti jalan rusak, bisa langsung memicu berbagai respon. Padahal, tidak semua masyarakat memahami status kewenangan dan mekanisme penganggaran. Ini yang perlu terus kita edukasikan bersama,” ujarnya.

Ketiga kepala desa berharap, melalui kegiatan konfirmasi ini, Pemerintah Kabupaten Garut dapat memberikan kejelasan dan kepastian waktu pelaksanaan pembangunan jalan Cibodas–Giriawas–Barusuda. Sehingga dapat menjawab keluh kesah warga terkait permasalahan jalan utama. Mereka menegaskan, jalan tersebut bukan sekadar infrastruktur, tetapi menjadi simbol kehadiran negara di tengah masyarakat desa.

“Harapan kami sederhana, agar akses warga tidak lagi terhambat dan aktivitas ekonomi, pendidikan, serta pelayanan publik bisa berjalan dengan baik. Kami siap mendukung dan mengawal prosesnya sampai tuntas,” pungkas salah satu kepala desa.

0 komentar

Tinggalkan komentar

Ingin berdiskusi?
Silakan meninggalkan jejak di sini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *