Musyawarah Penetapan APBDes Giriawas 2026

Desa Giriawas, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, menggelar musyawarah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada Rabu, 31 Desember 2025, pukul 13.15 WIB di Gedung Balai Kemasyarakatan Desa Giriawas. Acara ini dihadiri perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga, menjadi momen krusial menutup tahun fiskal 2025 dengan penyesuaian anggaran akibat kebijakan nasional baru.

Acara dibuka dengan sambutan Camat Cikajang, Riyana Taspirin, S.Sos., yang sekaligus mensosialisasikan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Sosialisasi ini menyoroti penurunan pagu Dana Desa Giriawas hingga sekitar 70%, dari Rp1.203.829.000 menjadi Rp373.456.000. Camat menekankan bahwa penurunan ini bagian dari refocusing anggaran nasional untuk prioritas strategis.

Kebijakan mendasar yang disosialisasikan mencakup kewajiban alokasi minimal untuk BLT-DD, KDMP, dan pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan usaha tani serta sanitasi berbasis masyarakat. Permendes ini mewajibkan desa mengoptimalkan sumber PADes alternatif untuk menutup defisit, sambil memastikan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan.

Setelah sambutan camat, Kepala Desa Giriawas mempresentasikan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2026 yang telah disesuaikan dengan pagu indikatif dan untuk menyesuaikan dengan pagu definitif akan dilaksanakan kembali Musyawarah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Prioritas utama difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar warga miskin, pengembangan ekonomi desa, dan pemeliharaan aset seperti jalan lingkungan dan jalan desa yang menjadi poros aktivitas warga. Musyawarah berlangsung dua jam dengan diskusi sengit antarpeserta.

Warga menyuarakan kekhawatiran atas penurunan drastis, tetapi sepakat memprioritaskan program berkelanjutan. BPD memberikan masukan teknis terkait pengkodean anggaran sesuai format standar Kementerian Keuangan, memastikan APBDes taat aturan.

Rahmat Hidayat (31/12/2025)

Hasil Penetapan APBDes dan Komitmen Bersama

Musyawarah menghasilkan persetujuan APBDes 2026 dengan pagu pendapatan Rp373.456.000, di mana dialokasikan untuk BLT-DD bagi KK miskin,  serta sisanya untuk infrastruktur dan pelayanan publik. Dokumen APBDes disahkan melalui voting bulat, ditandatangani kepala desa, ketua BPD, dan perwakilan masyarakat.

Camat Riyana Taspirin menutup acara dengan apresiasi atas kematangan musyawarah desa, menjanjikan pendampingan teknis dari kecamatan untuk optimalisasi dana terbatas. Warga Giriawas berkomitmen menjaga transparansi melalui musrenbang semesteran dan laporan publik.

Dampak dan Harapan Menuju 2026

Penetapan APBDes ini menjadi pelajaran berharga bagi Giriawas dalam menghadapi era Dana Desa yang lebih efisien, mendorong inovasi seperti koperasi desa digital dan pariwisata berbasis budaya lokal. Dengan pagu baru, desa tetap optimis mempertahankan prestasi 2025, termasuk sport center yang kini jadi kebanggaan warga. Musyawarah ini memperkuat sinergi pemerintah dan masyarakat, siap menghadapi tantangan tahun anggaran mendatang.

0 komentar

Tinggalkan komentar

Ingin berdiskusi?
Silakan meninggalkan jejak di sini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *