Pelayanan Administrasi Kependudukan Menggunakan Sistem Raksa Paduka Bergradasi di Desa Giriawas
Pemerintah Desa Giriawas Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut mengalami peningkatan signifikan dalam pelayanan administrasi kependudukan setelah mengadopsi sistem informasi digital bernama Raksa Paduka yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut. Sistem ini dirancang untuk mempermudah pengelolaan serta pemutakhiran data kependudukan yang akurat dan valid. Sistem ini memiliki beberapa keunggulan utama yang membuatnya menjadi solusi optimal dalam pelayanan administrasi desa. Pertama, sistem ini memungkinkan digitalisasi data yang meminimalisasi kesalahan input dan kehilangan data. Kedua, Raksa Paduka menyediakan kemudahan akses bagi aparatur desa dan masyarakat dalam melakukan pembaruan data administrasi kependudukan secara cepat dan transparan. Ketiga, sistem ini terintegrasi dengan pemerintah ditingkat atasnya sehingga pengurusan dokumen kependudukan sudah tidak bertumpuk di Kecamatan ataupun di Disduk Capil.

Sumber : Dani Sawaludin (16/10/2025) Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa Giriawas
Cara kerja Raksa Paduka dimulai dengan pendataan digital berbasis aplikasi yang terhubung antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Desa Giriawas. Data warga yang akan diperbarui diinput langsung oleh petugas desa dengan dukungan fasilitator Raksa Paduka Bergradasi. Warga kemudian dapat melakukan verifikasi dan pembaruan data melalui berbagai titik layanan seperti di Kantor Desa, Kantor Kecamatan, Kantor Disdukcapil Kabupaten Garut, atau Mall Pelayanan Publik (MPP). Semua proses tercatat secara digital, sehingga mempermudah monitoring dan evaluasi.
Penggunaan Raksa Paduka menjadi pilihan tepat bagi Desa Giriawas karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan perubahannya terkait administrasi kependudukan serta Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Serta Surat Edaran Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Garut Nomor : 400.12/3054-Disdukcapil/2025 tanggal 2 Oktober 2025 tentang Pemutakhiran Data Kependudukan
Sistem ini membantu meningkatkan akurasi dan validitas data kependudukan yang menjadi dasar bagi perencanaan pembangunan desa dan layanan publik lainnya. Selain itu, penggunaannya efisien dan ramah pengguna, mendukung transparansi serta mengurangi beban kerja manual petugas desa dan Disdukcapil.
Pelayanan administrasi yang lebih cepat, tepat, dan transparan melalui Raksa Paduka telah diterima dengan antusias dan menjadi kepuasan tersendiri oleh warga Desa Giriawas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat desa dalam pengelolaan data administrasi kependudukan.












Tinggalkan komentar
Ingin berdiskusi?Silakan meninggalkan jejak di sini!