Penyerahan Sertifikat PTSL Tahap Pertama di Desa Giriawas Disambut Antusias Masyarakat

Desa Giriawas, 25 Juni 2026 – Penyerahan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Giriawas berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini merupakan penyerahan sertifikat periode pertama yang dilaksanakan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada masyarakat yang telah mengikuti program PTSL.

Pada tahap pertama ini, jumlah sertifikat yang diserahkan sebanyak 113 bidang tanah dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 109 orang. Penyerahan sertifikat berlangsung dengan tertib dan mendapat sambutan hangat dari masyarakat yang telah lama menantikan terbitnya dokumen kepemilikan tanah tersebut.

Sumber : Rahmat Hidayat (25/06/26)

Momen ini menjadi kabar gembira bagi warga Desa Giriawas mengingat proses pelaksanaan program PTSL telah berlangsung sejak akhir tahun 2024. Mulai dari tahap pendataan, pengukuran lahan, pemberkasan, hingga proses verifikasi dan penerbitan sertifikat memerlukan waktu yang cukup panjang sebelum akhirnya dapat diserahkan kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, panitia dan petugas memberikan ketentuan bahwa sertifikat hanya dapat diambil langsung oleh pemilik bidang tanah yang bersangkutan. Apabila pengambilan diwakilkan kepada pihak lain, maka wajib melampirkan surat kuasa yang telah dibubuhi materai sebagai bentuk legalitas dan jaminan keamanan dokumen.

Pemerintah Desa Giriawas menyampaikan apresiasi kepada pihak BPN serta seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan program PTSL. Program ini dinilai sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dimiliki.

Dengan diterimanya sertifikat tanah tersebut, masyarakat kini memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan diakui secara hukum. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah juga diharapkan dapat meningkatkan nilai aset masyarakat serta meminimalisir potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.

Pemerintah Desa Giriawas berharap proses penyerahan sertifikat PTSL pada periode-periode berikutnya dapat berjalan lancar sehingga seluruh masyarakat yang telah mengikuti program ini dapat segera menerima sertifikat tanahnya masing-masing. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hak atas tanah.

Realisasi ADD Tahap II Desa Giriawas Tuntas, RT dan RW Baru Terima Insentif Perdana

Desa Giriawas, 19 Juni 2026 – Pemerintah Desa Giriawas telah menyelesaikan realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II pada Jumat, 19 Juni 2026. Realisasi tersebut berupa penyaluran insentif bagi Ketua RT, Ketua RW, dan kader yang selama ini turut berperan aktif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.

Sumber : Saripul Hayat (19/06/26)

Penyaluran insentif kali ini menjadi momen yang istimewa, khususnya bagi para Ketua RT dan Ketua RW yang baru terpilih dan mulai menjalankan tugasnya terhitung sejak diturunkannya SK yaitu pada 16 Maret 2026. Pasalnya, realisasi ADD Tahap II ini merupakan kali pertama mereka menerima insentif sejak resmi menjabat sebagai pengurus lingkungan yang baru.

Adapun insentif yang disalurkan merupakan pembayaran untuk tiga bulan, yaitu periode April, Mei, dan Juni untuk RT dan RW. Sedangkan untuk Kader 4 bulan yaitu Maret, April, Mei dan Juni. Besaran insentif yang diterima masing-masing penerima manfaat telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Garut, yakni Ketua RT sebesar Rp200.000 per orang per bulan, Ketua RW sebesar Rp300.000 per orang per bulan, dan kader sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan potongan pajak PPh 21 sebesar 5%.

Di Desa Giriawas, jumlah penerima insentif terdiri dari 52 Ketua RT, 13 Ketua RW, dan 65 kader yang tersebar di seluruh wilayah desa. Seluruh proses penyaluran berlangsung dengan tertib dan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa.

Pemerintah Desa Giriawas menyampaikan apresiasi kepada seluruh RT, RW, dan kader yang telah berkontribusi dalam mendukung berbagai program pembangunan, pelayanan masyarakat, serta kegiatan kemasyarakatan di lingkungan masing-masing. Insentif yang diberikan diharapkan dapat menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam membantu jalannya pemerintahan desa.

Selain sebagai bentuk apresiasi, penyaluran insentif ini juga diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja para pengurus lingkungan dan kader dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung keberhasilan program-program pembangunan yang dilaksanakan di Desa Giriawas.

Dengan selesainya realisasi ADD Tahap II ini, Pemerintah Desa Giriawas menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi mendukung kemajuan serta kesejahteraan masyarakat desa.

Distribusi Bantuan Beras dan Minyak di Desa Giriawas Selesai Dilaksanakan

Pemerintah Desa Giriawas telah menyelesaikan kegiatan distribusi bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng kepada masyarakat penerima manfaat. Kegiatan penyaluran berlangsung selama lima hari, mulai Senin, 8 Juni 2026 hingga Jumat, 12 Juni 2026, dan berjalan dengan tertib, lancar, serta tepat sasaran.

Program bantuan ini merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat yang ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Di Desa Giriawas, jumlah penerima manfaat yang tercatat sebanyak 1.147 orang.

Pemerintah Desa Giriawas menjelaskan bahwa data penerima manfaat tidak berasal dari usulan pemerintah desa, melainkan diperoleh langsung dari pemerintah (Kementerian Sosial) dalam bentuk daftar nominatif yang telah ditetapkan. Setiap data penerima dilengkapi dengan QR Code sebagai bagian dari sistem verifikasi dan validasi penerima bantuan guna memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan.

Sumber : Ahmad Zaenudin (10/06/26)

Dalam program ini, setiap penerima manfaat memperoleh bantuan berupa dua karung beras dengan berat masing-masing 10 kilogram, sehingga total beras yang diterima setiap orang sebanyak 20 kilogram. Selain itu, penerima juga mendapatkan dua pouch minyak goreng dengan isi masing-masing 2 liter, atau total 4 liter minyak goreng per penerima.

Selama pelaksanaan distribusi, masyarakat diwajibkan membawa identitas diri berupa KTP dan KK serta mengikuti proses verifikasi sesuai data yang tercantum dalam daftar nominatif. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan diterima langsung oleh pihak yang berhak dan meminimalkan potensi kesalahan dalam penyaluran.

Pemerintah Desa Giriawas mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan, mulai dari petugas penyalur, perangkat desa, hingga masyarakat penerima manfaat yang telah mengikuti proses distribusi dengan tertib. Dengan selesainya penyaluran bantuan ini, diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan sehari-hari masyarakat serta mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan distribusi yang berlangsung selama lima hari tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memastikan bantuan sosial dapat tersalurkan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.