Tag Archive for: Realisasi ADD

Realisasi ADD Tahap II Desa Giriawas Tuntas, RT dan RW Baru Terima Insentif Perdana

Desa Giriawas, 19 Juni 2026 – Pemerintah Desa Giriawas telah menyelesaikan realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II pada Jumat, 19 Juni 2026. Realisasi tersebut berupa penyaluran insentif bagi Ketua RT, Ketua RW, dan kader yang selama ini turut berperan aktif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.

Sumber : Saripul Hayat (19/06/26)

Penyaluran insentif kali ini menjadi momen yang istimewa, khususnya bagi para Ketua RT dan Ketua RW yang baru terpilih dan mulai menjalankan tugasnya terhitung sejak diturunkannya SK yaitu pada 16 Maret 2026. Pasalnya, realisasi ADD Tahap II ini merupakan kali pertama mereka menerima insentif sejak resmi menjabat sebagai pengurus lingkungan yang baru.

Adapun insentif yang disalurkan merupakan pembayaran untuk tiga bulan, yaitu periode April, Mei, dan Juni untuk RT dan RW. Sedangkan untuk Kader 4 bulan yaitu Maret, April, Mei dan Juni. Besaran insentif yang diterima masing-masing penerima manfaat telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Garut, yakni Ketua RT sebesar Rp200.000 per orang per bulan, Ketua RW sebesar Rp300.000 per orang per bulan, dan kader sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan potongan pajak PPh 21 sebesar 5%.

Di Desa Giriawas, jumlah penerima insentif terdiri dari 52 Ketua RT, 13 Ketua RW, dan 65 kader yang tersebar di seluruh wilayah desa. Seluruh proses penyaluran berlangsung dengan tertib dan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa.

Pemerintah Desa Giriawas menyampaikan apresiasi kepada seluruh RT, RW, dan kader yang telah berkontribusi dalam mendukung berbagai program pembangunan, pelayanan masyarakat, serta kegiatan kemasyarakatan di lingkungan masing-masing. Insentif yang diberikan diharapkan dapat menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam membantu jalannya pemerintahan desa.

Selain sebagai bentuk apresiasi, penyaluran insentif ini juga diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja para pengurus lingkungan dan kader dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung keberhasilan program-program pembangunan yang dilaksanakan di Desa Giriawas.

Dengan selesainya realisasi ADD Tahap II ini, Pemerintah Desa Giriawas menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi mendukung kemajuan serta kesejahteraan masyarakat desa.

Realisasi Insentif RT dan RW di Desa Giriawas Menjadi Momen Perpisahan Masa Jabatan

Giriawas – Pemerintah Desa Giriawas merealisasikan Alokasi Dana Desa yaitu insentif bagi para Ketua RT, RW, dan Kader pada Rabu, 25 Februari 2026 bertempat di Gedung Balai Kemasyarakatan Desa Giriawas. Realisasi tersebut mencakup pembayaran insentif untuk periode bulan Januari dan Februari 2026.

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Kantor Desa Giriawas ini menjadi momen penting, khususnya bagi para Ketua RT dan RW, karena insentif yang disalurkan kali ini merupakan yang terakhir dalam masa jabatan mereka. Diketahui, masa jabatan RT dan RW di Desa Giriawas resmi berakhir per tanggal 26 Februari 2026.

Kepala Desa Giriawas menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi serta pengabdian para RT dan RW selama menjalankan tugasnya dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga ketertiban dan kerukunan lingkungan.

Sumber : Saripul Hayat (25/02/26)

“Insentif ini merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras dan pengabdian para RT, RW, dan Kader yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan di masyarakat. Kami mengucapkan terima kasih atas kontribusi yang telah diberikan,” ujarnya.

Selain sebagai realisasi kewajiban pemerintah desa, kegiatan tersebut juga menjadi ajang perpisahan yang berlangsung penuh kehangatan. Suasana haru dan kebersamaan terasa saat para perangkat desa dan para Ketua RT/RW saling menyampaikan ucapan terima kasih dan harapan ke depan.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Desa Giriawas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar segera menyelenggarakan pemilihan RT dan RW di lingkungan masing-masing. Hal ini penting untuk memastikan roda pemerintahan di tingkat kewilayahan tetap berjalan dengan baik dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

Pemerintah Desa menetapkan tenggat waktu pelaksanaan pemilihan RT dan RW hingga tanggal 6 Maret 2026. Diharapkan seluruh lingkungan dapat melaksanakan proses pemilihan secara musyawarah dan demokratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan berakhirnya masa jabatan RT dan RW periode sebelumnya, Pemerintah Desa Giriawas berharap kepengurusan yang baru nantinya dapat melanjutkan tugas dan tanggung jawab dengan penuh semangat, serta terus bersinergi dalam membangun desa yang lebih maju dan harmonis.