Distribusi BLT Tahap I Desa Giriawas Tahun 2026 Resmi Disalurkan

Giriawas – Pemerintah Desa Giriawas telah melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap I kepada masyarakat penerima manfaat. Bantuan ini disalurkan untuk periode tiga bulan, yakni Januari, Februari, dan Maret 2026, yang bersumber dari anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Sebanyak 13 orang warga menerima bantuan tersebut, yang masing-masing merupakan perwakilan dari 13 RW di wilayah Desa Giriawas. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp100.000 per orang per bulan. Secara keseluruhan, total anggaran BLT yang dialokasikan untuk tahun 2026 mencapai Rp15.600.000.

Sumber : Ahmad Zaenudin (23/04/26)

Proses penetapan penerima manfaat dilakukan secara partisipatif melalui musyawarah lingkungan di masing-masing RW. Dalam forum tersebut, masyarakat mengusulkan calon penerima yang dianggap layak dan membutuhkan bantuan. Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Penerima BLT.

Berita acara tersebut selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Desa Giriawas untuk dilakukan verifikasi dan penetapan resmi. Pemerintah desa kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penerima BLT sebagai dasar hukum penyaluran bantuan.

Pemerintah Desa Giriawas menyampaikan bahwa mekanisme ini dilakukan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial. Diharapkan, BLT yang diberikan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat serta mendukung pemenuhan kebutuhan dasar warga penerima manfaat.

0 komentar

Tinggalkan komentar

Ingin berdiskusi?
Silakan meninggalkan jejak di sini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *